OTONOMI DAERAH DAN MASYARAKAT MADANI
I.
PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah yaitu kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri.
Dan menurut Syarif
Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah
daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Dalam Sidang Tahunan MPR tahun
2000 telah pula ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran
Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah
itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan
keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah
tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat.
Pada dasarnya Otonomi Daerah mempunyai tiga
aspek :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek
kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber
pembiayaan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus
mampu :
1) Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu
menyusun dan melaksanakan kebijakan sendiri
2) Membuat peraturan sendiri (PERDA)
beserta peraturan pelaksanaannya
3) Menggali sumber – sumber keuangan
sendiri
4) Memiliki alat pelaksana baik personil
maupun sarana dan prasarana
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah :
a. Mencegah pemusatan kekuasaan
b. Terciptanya pemerintahan yang efesien
c. Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan ekonomi didaerah masing – masing
Juga terdapat tujuan utama otonomi daerah :
a. Kesetaraan politik
b. Tanggung jawab daerah
c. Kesadaran daera
Prinsip otonomi daerah :
1. Untuk terciptanya efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. Sebagai persiapan karier politik
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik
6. Akuntabilitas politik
Dampak otonomi daerah terdapat positif dan negatifnya :
A. Dampak positifnya yaitu pemerintahan
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada
di masyarakat
B. Dampak negatifnya yaitu adanya
kesempatan bagi oknum – oknum dipemerintahan daerah untuk melakukan tindakan
yang merugikan negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme
II.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
madani dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civil society, yang artinya sebagai
organisasi – organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai
– nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat
Jadi
pengertian masyarakat madani atau civil society yaitu kelompok atau tatanan
masyarakat yang berdiri sendiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara,
memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga – lembaga mandiri
yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan pubik.
Ciri
– ciri utama masyarakat madani atau civil society yaitu :
1.
Kesukarelaan
2.
Keswasembadaan
3.
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara
4.
Keterkaitan pada nilai – nilai hukum
yang disepakati bersama
5.
Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
6. Hidup rukun
dan toleransi
Karakteristik
masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai
universal dalam penegakan masyarakat madani seperti :
·
Ruang
publik yang bebas
·
Demokratis
·
Toleransi
·
Pluralisme
·
Keadilan
sosial
·
Partisipasi
sosial
·
Supremasi
hukum
Komentar
Posting Komentar