HAM
(HAK ASASI MANUSIA) DALAM KEHIDUPAN BREMASAYARAKAT
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat &
RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai
tepat waktu.
Tidak lupa kami juga mengucapkan
terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal
mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. Dalam makalah ini kami
menjelaskan Hak Asasi Manusia.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran
& kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang
sempurna.
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR
....................................................................................
ii
DAFTAR ISI
....................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
1.3. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.
2.1. Sejarah Hak Asasi
Manusia....................................................................... 3
2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia.................................................................. 3
2.3 Hak Asasi Manusia di Indonesia............................................................... 4
2.4 UU yang mengatur HAM di Indonesia..................................................... 6
2.5 Pelanggaran – pelanggaran HAM di Indonesia......................................... 7
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM ..................................................... 8
BAB III PENUTUP.
3.1 KESIMPULAN......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi
ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari
pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah HAM ?
2. Apa pengertian HAM ?
3. Bagaimana HAM di Indonesia?
4. Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5. Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
6. Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara
lain :
1. Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia.
6. Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia
6. Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan
berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak
Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi
Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu
pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan
perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan
keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
2.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pada hakikatnya “Hak
Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak
persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi
lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan
ditegakkan.
Mengingat begitu
pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang
yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai
dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu
diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya
dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia.
Seperti pada beberapa
pasal dan ayat berikut ini :
· Pasal
27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya"
· Pasal
28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang"
· Pasal
29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu"
· Pasal
30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara"
· Pasal
31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
2.3. HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut
:
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi
pribadi ini sebagai berikut:
1)
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2)
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3)
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
b.
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut:
1)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2)
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3)
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4)
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut:
1)
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2)
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3)
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.
Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut:
1)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2)
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3)
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4)
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.
Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut:
1)
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
f.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut:
1)
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2)
Hak mendapatkan pengajaran.
3) Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.4. UU yang mengatur HAM di Indonesia :
1.
Hak untuk hidup (pasal 4)
2.
Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3.
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4.
Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5.
Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.
Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.
Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.
Hak Turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.
Hak wanita (pasal 45-51)
10.
Hak anak (pasal 52-66)
2.5. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan
gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut
dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para
mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang
kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2.
Kasus Marsinah (1993)
Aksi di Bundaran HI Jakarta yang menuntut penuntasan kasus kematian Marsinah, yang dibunuh 20 tahun lalu. (VOA/Andylala Waluyo)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3.
Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Monumen yang diberikan untuk mengenang atau pun mengetahui nama - nama korban bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4.
Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Penghuni toko onderdil mobil yang menjadi korban di Jalan Jampea, Tanjung Priok setelah kerusuhan Tanjung Priok, Jakarta, 1984. [ TEMPO/Ilham Sunharjo; 35B/115/84; 20000621]
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Pembantaian
Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi
Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda
yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011,
Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
Tragedi
Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda
Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang
pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13
November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K,
Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo.
Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.
Mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta peringati 13 tahun peristiwa Semanggi II di Kampus Unika Atmajaya, Jakarta, Selasa, (24/09)
Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.
2.6 UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM melalui
Pemerintah
1.)
Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
Pendekatan
hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat. Selain itu juga, harus mampu memberikan
perlindungan pada tiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindak kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2.)
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM
Kualitas
pelayanan publik yang baik akan membuat masyarakat menjadi nyaman. Tidak ada
keluhan dan protes dari masyarakat menjadi tonggak upaya pencegahan pelanggaran
HAM.
3.)
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
Semakin
profesional sebuah lembaga, semakin baik pula masyarakat untuk mempercayai
lembaga tersebut. Demikian halnya dengan lembaga keamanan dan pertahanan
negara, jika mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka itu profesional, maka
pelanggaran HAM mungkin menjadi semakin berkurang.
4.)
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
Penyebarluasan
prinsip HAM pada masyarakat dapat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) ataupun lembaga pendidikan non-formal
(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Tujuan
dari penyebarluasan ini tentunya agar masyrakat mengerti dan paham seberapa
pentingnya HAM itu. Jika masyarakat mengerti, maka akan meringankan beban
pemerintah dalam upaya penegakan HAM.
Upaya
ini sebaiknya dilakukan sedini mungkin, apabila masyarakat tahu lebih awal,
maka pelanggaran HAM juga tidak akan terjadi di kemudian hari.
Upaya pencegahan pelanggaran HAM melalui Masyarakat
5.)
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap
upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah
Jika
pemerintah melakukan upaya penegakan HAM, kita sebagai warga negara juga harus
mengawasinya. Baik tidaknya kebijakan pemerintah juga harus kita awasi dengan
seksama. Jika ada kebijakan dan tindakan yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan atau merugikan berbagai pihak, kita dapat mengoreksi segala
kebijakan pemerintah dan melaporkannya.
6.)
Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam
masyarakat
Kerjasama
ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling memahami dan menghormati keyakinan
dan pendapat masing-masing.
7.) Mempelajari,
memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan
sehari-hari
Ketiga
hal ini memang harus diterapkan di masyarakat agar segala bentuk pelanggaran
dapat diminimalisir. Ketika seseorang mengetahui bahwa Ham itu sangat penting
dan harus dilindungi serta dijunjung tinggi, maka pelanggaran HAM tidak akan ia
lakukan.
8.)
Menerapkan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari
perbuatan yang baik
Misalnya
saja, rajin membaca, bersikap jujur, tidak sombong, ramah, suka berpendapat dan
sebagainya. Perbuatan-perbuatan baik jika dilakukan secara terus menerus juga
dapat menjadi kebiasaan. Intinya kebiasaan baik juga ikut mempengaruhi upaya
pencegahan pelanggaran HAM di negeri ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.edukasippkn.com/2015/09/macam-macam-ham-hak-asasi-manusia.html
http://adrianynwa.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar