Langsung ke konten utama

HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM KEHIDUPAN BREMASAYARAKAT




HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM KEHIDUPAN BREMASAYARAKAT



KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rahmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu.
Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan Hak Asasi Manusia.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

                                                              





ii

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................   i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
1.3. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.
2.1. Sejarah Hak Asasi Manusia....................................................................... 3
2.2. Pengertian Hak Asasi Manusia.................................................................. 3
2.3  Hak Asasi Manusia di Indonesia............................................................... 4
2.4  UU yang mengatur HAM di Indonesia..................................................... 6
2.5  Pelanggaran – pelanggaran HAM di Indonesia......................................... 7
2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM ..................................................... 8
BAB III PENUTUP.
3.1 KESIMPULAN......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA



iii

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2  RUMUSAN MASALAH
         1.  Bagaimana sejarah HAM ?
         2.  Apa pengertian HAM ?
         3.  Bagaimana HAM di Indonesia?
         4.  Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
         5.  Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
         6.  Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia ?

C.  TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
6.  Menjelaskan upaya penegakkan HAM di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.SEJARAH HAM
 Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

2.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :

·     Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" 
·     Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" 
·     Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" 
·     Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" 
·     Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" 

2.3. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
        1. Undang – Undang Dasar 1945
        2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
        3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:

1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:

1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:

1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2) Hak mendapatkan pengajaran.
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.4. UU yang mengatur HAM di Indonesia :
1. Hak untuk hidup (pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5. Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8. Hak Turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9. Hak wanita (pasal 45-51)
10. Hak anak (pasal 52-66)

2.5. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)



Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka). 

2. Kasus Marsinah (1993)



Aksi di Bundaran HI Jakarta yang menuntut penuntasan kasus kematian Marsinah, yang dibunuh 20 tahun lalu. (VOA/Andylala Waluyo)

Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.

Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. 



3. Aksi Bom Bali 2002


Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.



Monumen yang diberikan untuk mengenang atau pun mengetahui nama - nama korban bom Bali


Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)


Penghuni toko onderdil mobil yang menjadi korban di Jalan Jampea, Tanjung Priok setelah kerusuhan Tanjung Priok, Jakarta, 1984. [ TEMPO/Ilham Sunharjo; 35B/115/84; 20000621]


Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.


Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

5. Pembantaian Rawagede 




Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

6. Tragedi Semanggi I dan II



Tragedi Semanggi merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini 5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko P, Abdullah dan Sigit Prasetyo.


Mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta peringati 13 tahun peristiwa Semanggi II di Kampus Unika Atmajaya, Jakarta, Selasa, (24/09)

Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5 orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal dan Fadli.

2.6  UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM melalui Pemerintah

1.) Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi

Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat. Selain itu juga, harus mampu memberikan perlindungan pada tiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindak kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

2.) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM

Kualitas pelayanan publik yang baik akan membuat masyarakat menjadi nyaman. Tidak ada keluhan dan protes dari masyarakat menjadi tonggak upaya pencegahan pelanggaran HAM.

3.) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara

Semakin profesional sebuah lembaga, semakin baik pula masyarakat untuk mempercayai lembaga tersebut. Demikian halnya dengan lembaga keamanan dan pertahanan negara, jika mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka itu profesional, maka pelanggaran HAM mungkin menjadi semakin berkurang.

4.) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat

Penyebarluasan prinsip HAM pada masyarakat dapat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) ataupun lembaga pendidikan non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). 

Tujuan dari penyebarluasan ini tentunya agar masyrakat mengerti dan paham seberapa pentingnya HAM itu. Jika masyarakat mengerti, maka akan meringankan beban pemerintah dalam upaya penegakan HAM.

Upaya ini sebaiknya dilakukan sedini mungkin, apabila masyarakat tahu lebih awal, maka pelanggaran HAM juga tidak akan terjadi di kemudian hari.



Upaya pencegahan pelanggaran HAM melalui Masyarakat

5.) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan pemerintah

Jika pemerintah melakukan upaya penegakan HAM, kita sebagai warga negara juga harus mengawasinya. Baik tidaknya kebijakan pemerintah juga harus kita awasi dengan seksama. Jika ada kebijakan dan tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau merugikan berbagai pihak, kita dapat mengoreksi segala kebijakan pemerintah dan melaporkannya.

6.) Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarakat

Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

7.) Mempelajari, memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari

Ketiga hal ini memang harus diterapkan di masyarakat agar segala bentuk pelanggaran dapat diminimalisir. Ketika seseorang mengetahui bahwa Ham itu sangat penting dan harus dilindungi serta dijunjung tinggi, maka pelanggaran HAM tidak akan ia lakukan.

8.) Menerapkan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari perbuatan yang baik

Misalnya saja, rajin membaca, bersikap jujur, tidak sombong, ramah, suka berpendapat dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan baik jika dilakukan secara terus menerus juga dapat menjadi kebiasaan. Intinya kebiasaan baik juga ikut mempengaruhi upaya pencegahan pelanggaran HAM di negeri ini.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

DAFTAR PUSTAKA
 http://www.edukasippkn.com/2015/09/macam-macam-ham-hak-asasi-manusia.html
http://adrianynwa.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL      A.   PENGERTIAN  POLITIK, STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL       A.    Pengertian Politik     Politik yaitu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam suatu negara. Politik juga merupakan seni dan ilmu untuk meraih kekusaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Menurut pandangan Aristoteles politik yaitu usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :      1.     Negara     Negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.      2.     Kekuasaan   Kekuasaan dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan      3.     Pengambilan Keputusan   Pengambilan keputusan merupakan aspek utama dari politik, perl

Ragam Bahasa Dan Penerapannya Di EYD

Kali ini saya akan membahas tentang Ragam bahasa , pembahasan kali ini masih menyangkut tentang materi kita yang sebelumnya yaitu tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan Bahasa . Dan kali ini juga masih berkaitan tentang pertanyaan yang hampir samadengan materi sebelumnya, namun tentang ragam bahasa. Tanpa berlama – lama mari kita langsung bahas materinya Let's check this out. :v Pertama kita telah bahas sebelumnya tentang apa itu bahasa di pembahasan tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan Bahasa . Nah sekarang kita akan menggunakan pertanyaan yang sama namun tentang Ragam Bahasa , apa sih ragam bahasa itu???. Seperti yang kita tahu bahwa ragam itu adalah perwujudan dari sesuatu variasi yang berbeda, seperti contoh kata sifat “lain orang lain ragamnya” atau untuk kata benda “di toko itu banyak ragam permainannya” atau “banyak kain yang berragam jenis” kurang lebih seperi itu. Nah kaitannya tentang Bahasa apa???, jika kita lihat kembali dari pembahasan sebelumnya, dan

Rangkuman KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL A.   Pengertian Ketahanan Nasional Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. B.   Tujuan Ketahanan Nasional Bertujuan untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan maupun gangguan. Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. C.   Asas – Asas Ketahanan Nasional ·          Asas Kesejahteraan dan Keamanan ·          Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu ·          Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar Ø   Mawas Ke Dalam      bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri Ø   Mawas Ke Luar Mawas Keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. ·          Asas K